Rajawali Tunggal Abadi adalah konsultan siujptl, apabila anda sedang Mencari Jasa SIUJPTL Kelistrikan tentunya akan memberikan keuntungan bagi Anda yang menggunakan layanan tersebut. Dari pelayanan yang diberikan oleh jasa pembuatan SIUPTL terlihat bahwa pembuatan SIUPTL tidaklah sulit dan membuang banyak tenaga. Dengan adanya jasa pembuatan SIUPTL maka anda akan segera mendapatkan SIUPTL yang anda butuhkan sehingga pengoperasian Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang akan anda lakukan dapat terlaksana dengan baik. Kemudahan dalam membuat SIUPTL dengan mencari jasa SIUPTL kelistrikan, Anda tidak perlu pergi ke tempat-tempat tertentu hanya untuk mendapatkan izin usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Anda. Dengan mempercayakan pengurusan SIUPTL kepada mencari jasa siujptl kelistrikan, Anda akan mendapatkan SIUPTL yang Anda butuhkan tanpa harus pusing tinggal duduk manis saja. dengan mencari jasa siujptl kelistrikan akan membantu anda dalam pengurusan SIUPTL dari awal pembuatan hingga akhir pembuatan SIUPTL.
Mencari Jasa SIUJPTL Kelistrikan bisa anda hubungi kami dengan berbagai pengalaman, apakah anada sdah mengerti dengan siujptl ? Siujptl adalah sertifikat izin usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia
Perlu anda ketahui sekarang ini untuk bidang kelistrikan di sertifikat badan usaha dari LPJK sudah dihapus,dan dikeluarkan oleh DJK Nasional atau DJK Propinsi, oleh karena itu perusahaan yang bergerak dalam kelistrikan harus mengupdate sbunya menjadi SBUJPTL yang dikeluarkan oleh Ditjen Kelistrikan,
Untuk pengajuan SBUJPTL sama halnya dengan sbu konstruksi, harus memiliki SERKOM ( Sertifikat ahli ketenagalistrikan ) Tenaga Ahli Teknik Listrik yang bersertifikat kompetensi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, cara mendapatkan ini wajib mengikuti training dan di interviw sesuai dengan pengalaman dan pengatuhuan calon tenaga ahli kelistrikan.
Setelah mengikuti training dan dinyatakan lulus baru bisa melanjutkan untuk proses SBUJPTL
Berikut Untuk Syarat Proses SBUJPTL
- Surat permohonan kepada Pimpinan LSBU atau Menteri ESDM cq. Dirjen Ketenagalistrikan
- Akta pendirian badan usaha/lembaga (dan perubahannya)
- Penetapan badan usaha / lembaga sebagai badan hokum (dan perubahannya) kecuali untuk badan usaha bukan berbadan hukum
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
- Laporan Posisi Keuangan / Neraca Keuangan
- Surat Keterangan Domisili Terbaru
- Profil badan usaha
- Struktur organisasi badan usaha / lembaga
- Identitas Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT)
- ISO 9001: 2015
- ISO 45001: 2018 ( Sistem keselamatan dan kesehatan kerja )
B. PERSYARATAN TEKNIS
- Penanggung Jawab Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
- Tenaga Teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
- Surat penunjukan PJT untuk setiap subbidang usaha yang dimohon ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing PJT
- Surat penunjukan TT untuk setiap subbidang usaha yang dimohon ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh masing-masing TT
- Daftar riwayat hidup PJT dan TT
Setelah mendapatkan SBUJPTL melangkah untuk ke proses iujptl OSS yang dari BKPM, untuk informasi selanjutnya hubungi kami di 081281008374