Konsultan Resmi Pengurusan SIUJPTL Murah PT. Rajawali Tunggal Abadi memberikan layanan bagi seluruh kotnraktor yang memerlukannya. Biaya yang ditawarkan untuk pengurusan SIUJPTL murah terjangkau dan dengan waktu yang tidak terlalu lama. Bagi Perusahaan atau kontraktor di bidang ketenagalistrikan ini lah saat nya yang tepat untuk menyiapkan dokumen SIUJPTL. Segera hubungi dan konsultasikan kebutuhan SIUJPTL perusahaan ke PT. Rajawali Tunggal Abadi.
Konsultan Resmi Jasa Pengurusan SIUJPTL Cepat & Murah
Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi,Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Badan usaha swasta yang melaksanakan usaha jasa penunjang tenaga listrik dapat berbentuk:
- badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bukan badan hukum yang telah didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; atau
- kantor perwakilan asing yang dibentuk oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing atau usaha perseorangan jasa penunjang tenaga listrik asing.
Klasifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik menurut PP NO. 25 TAHUN 2021:
- Konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
- Pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
- Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
- Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
- Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
- Penelitian dan pengembangan;
- Pendidikan dan pelatihan;
- Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
- sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
- Usaha jasa lain yang berkaitan secara langsung dengan pembangkitan tenaga listrik
Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha kecil, sedang atau besar. Hal tersebut berdasarkan Pasal 43 Ayat (2) PP Nomor 25 tahun 2021 Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik ditetapkan berdasarkan: a. Tingkat kemampuan usaha; dan b. Kompetensi tenaga teknik. (kecil, sedang dan besar).
Kualitfikasi ditentukan oleh Tingkat kemampuan usaha berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan (mengikuti kualifikasi yang paling tinggi). Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik menentukan kemampuan melaksanakan pekerjaan secara bersamaan dan batas nilai satu pekerjaan. Selengkapnya tentang SIUJPTL silahkan baca dibawah posting ini.
Segera Hubungi Kami Untuk kebutuhan SIUJPTL Anda
PT. Rajawali Tunggal Abadi akan siap melayani kebutuhan SIUJPTL Anda dengan sebaik-baiknya. Silahkan kontak kami melalui chat WA, Call atau kirim pesan pada website ini. Salam hangat dan sukses untuk Anda semua.
Sumber refferensi: Regulasi Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Sertifikasi Laik Operasi